Inpres No. 9 Tahun 2025
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
Penutup: Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri. – BPS
Desa Sumberpucung - Malang
Menciptakan Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani [NTP] atau kesejahteraan petani naik
Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
Meningkatkan Inklusi Keuangan
Menekan harga di Tingkat Konsumen
Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
Menekan Inflasi
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Menekan Pergerakan Tengkulak
Menciptakan Lapangan Kerja
Memperpendek Rantai Pasok
Menjadi Akselerator, Konsolidator dan Agregtor UMKM
Koperasi Merah Putih Desa Sumberpucung