Instruksi Presiden

Inpres No. 9 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:

  1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
  2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
  3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Poin Penting yang Wajib Diketahui:
1. Tugas Kementerian & Pemerintah Daerah
  • Menteri Koperasi:
    • Menyusun bisnis model koperasi dan modul pendirian.
    • Melatih SDM koperasi berbasis digital (contoh: pelatihan aplikasi administrasi koperasi).
  • Menteri Desa:
    • Memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi.
    • Mensosialisasikan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
  • Menteri Keuangan:
    • Mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal koperasi.
    • Memberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi.
  • Gubernur & Bupati:
    • Memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris koperasi dan pendampingan.
2. Jenis Layanan Koperasi Merah Putih
  • Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi.
  • Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau.
  • Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian.
  • Toko Saprotan: Menyediakan kebutuhan pertanian.
  • Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa.
  • Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.
3. Pendanaan & Dukungan Finansial
  • Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).
  • Bank Himbara memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.
  • Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.
Tips untuk Kepala Desa:
  • Ajukan proposal pendirian koperasi ke Pemkab/Pemprov untuk mengakses dana hibah.
  • Manfaatkan pelatihan digital gratis dari Kemenkominfo untuk mengelola administrasi koperasi.
4. Langkah Pemerintah Desa
  • Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk menentukan jenis layanan koperasi.
  • Koordinasi dengan Camat/Panewu: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
  • Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, seperti:
    • Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.
    • Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.
  • Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.
Mengapa Inpres Ini Penting?
  • Desa Mandiri: Koperasi menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
  • Tekan Ketergantungan: Kurangi ketergantungan pada tengkulak atau rentenir.
  • Dukung Program Nasional: Kontribusi desa dalam swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Aksi Nyata yang Bisa Dilakukan Hari Ini
  • Kepala Desa/Lurah: Bentuk tim percepatan koperasi bersama karang taruna dan PKK.
  • Perangkat Desa: Ikuti pelatihan manajemen koperasi dari Kemenkop atau Dinas Koperasi setempat.
  • Warga: Daftar menjadi anggota koperasi untuk mendapat layanan kesehatan, pinjaman, dan sembako murah.

Penutup: Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri. – BPS

MANFAAT KOPERASI MERAH PUTIH

Desa Sumberpucung - Malang

Box 1
1

Menciptakan Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi

Box 2
2

Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani [NTP] atau kesejahteraan petani naik

Box 3
3

Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian

Box 4
4

Meningkatkan Inklusi Keuangan

Box 5
5

Menekan harga di Tingkat Konsumen

Box 6
6

Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat

Box 7
7

Menekan Inflasi

Box 8
8

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Box 9
9

Menekan Pergerakan Tengkulak

Box 10
10

Menciptakan Lapangan Kerja

Box 11
11

Memperpendek Rantai Pasok

Box 12
12

Menjadi Akselerator, Konsolidator dan Agregtor UMKM

JENIS GERAI

Struktur Kepengurusan

Koperasi Merah Putih Desa Sumberpucung

Susunan Pengurus

  • Ketua: Bu Nurhayati
  • Wakil Ketua 1: Bp Suminto Aji
  • Wakil Ketua 2: Bp Jaelani
  • Sekretaris: Bp Anang Nurman
  • Bendahara: Bu Mei
  • Pengawas 1: Bp Muhadi
  • Pengawas 2: Bp Endra Gama
  • Pengawas 3: Bp Hari
Hasil Rapat 26 April 2025 di Balai Desa
Untuk Anggota Koperasi
  • Warga Masyarakat: Mengisi Form Pendaftaran Anggota Koperasi.
  • Anggota Koperasi: Membayar Iuran Pokok Rp100.000 (hanya 1 kali, bisa diangsur 2 kali).
  • Anggota Koperasi: Membayar Iuran Wajib minimal Rp10.000 per bulan.